Pages

Wednesday, October 06, 2021

Exercise 2 KIMS batch 2

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)


Ternyata..

Kita sebagai Ibu juga harus belajar tentang HAKI lho. HAKI adalah Hak Kekayaan Intelektual, yaitu hak atas segala sesuatu yang tercipta dari proses berpikir manusia dan memiliki nilai jual/ekonomi. hak ini eksklusif karena KHUSUS diberikan kepada seseorang yang menciptakan sebuah karya tertentu.


Ternyata..

Ada pula  istilah creative commons. Wah baru denger ya. Apa itu? Creative Commons adalah suatu organisasi nirlaba yang memfokuskan diri untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas (wikipedia). Terdapat 7 jenis lisensi creative commons. Semuanya harus diperhatikan lagi lebih detail. Untuk lebih lanjutnya dapat di baca web https://creativecommons.or.id/lisensi-cc-bahasa-indonesia/

Creativecommons.id


Ternyata..

Kita harus berhati hati dalam menggunakan suatu karya  (desain grafis, konten, foto, ilustrasi, dll) apalagi jika untuk tujuan komersil. Perlu diperhatikan lisensinya dulu, jika karya punya teman kita pun sama,jangan lupa untuk meminta ijin kepada si pencipta karya dan memberikan keterangan sumber pencipta aslinya. Tidak boleh asal repost, copy atau share yaa!


Karena ternyata.. 

Bila seseorang diketahui melanggar hak cipta, pelaku bisa menerima pidana penjara paling lama 4 tahun  dan/atau denda hingga satu miliar rupiah. Waah ternyata HAKI ini sangat penting yaa untuk melindungi sebuah karya dan agar bisa saling menghargai karya milik orang lain juga. Semoga kita lebih aware dan berhati-hati sebelum menggunakan sebuah karya. Aamiin


Nama: gardina daru adini

Kelompok : 5

Exercise 2 KIMS


#ibumainstream

#kims

#ibumerdeka

#orientasikims

#HAKI

#exercise2

 

Template by BloggerCandy.com